“Bagaimana mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di daerah, taxing power-nya itu seperti apa?” kata Mardiasmo, di Jakarta, Kamis (29/1).
Dijelaskan, dana transfer ke daerah merupakan konsekuensi logis atas pelimpahan sebagian kewenangan kepada daerah. Selain dana transfer ke daerah, sumber pendapatan daerah juga berasal dari pajak dan retribusi daerah.
Pajak dan retribusi daerah ini, jelasnya, dinilai dapat mencerminkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemandirian daerah, pemerintah pusat terus berupaya melakukan penguatan kewenangan perpajakan daerah (local taxing power).
Sebagai informasi, jika pada awal pelaksanaan desentralisasi fiskal, dana transfer daerah hanya sebesar Rp82,4 triliun, pada tahun 2015, total dana transfer dan desa dalam Rancangan APBN Perubahan 2015 mencapai Rp664,1 triliun, atau setara dengan sepertiga dari total belanja APBN.