Minggu Depan, Dirjen Pajak Akan Kembali Melakukan Gijzeling

Jakartakita.com – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan kembali melakukan penahanan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Rencana tersebut akan dilakukan minggu depan di luar Jakarta.

“Untuk gijzeling selanjutnya akan kita lakukan Minggu depan,” kata Dadang di Jakarta, Jumat (30/1).

Sayangnya, Dadang merahasiakan nama kedua kota yang akan dituju untuk melakukan gijzeling kepada penunggak pajak. Hal ini, kata dia, agar penunggak tersebut tidak melarikan diri.

“Mengenai nama kotanya, off the record. Karena ini masuk ke ranah operasi hukum yang tidak bisa dilakukan begitu saja,” tukas dia.

Dijelaskan, tindakan gijzeling ini dilakukan untuk memberikan kesan kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai tindakan tegas Pemerintah, jika ada utang pajak yang belum diselesaikan.

“Kita akan lakukan pencekalan dan gijzeling. Pesan ini perlu disampaikan kepada semua penunggak yang di atas Rp100 juta,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak baru saja melakukan penahanan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan utang pajak di atas Rp100 juta. Penunggak pajak tersebut ditempatkan di Blok Suroso lantai dua dengan kamar type 3 di lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba.

 

Dirjen PajakgijzelingPajakPenunggak Pajakwajib pajak
Comments (0)
Add Comment