Wacana Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Dihapus

dok: idifitriadi

Jakartakita.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan
Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar
atas penjualan properti. Seperti diketahui, NJOP adalah dasar yang digunakan dalam penentuan besaran pajak
bumi dan bangunan (PBB). Menurut Ferry, PBB yang setiap tahunnya dipungut dari masyarakat merupakan sebuah
tindakan yang tidak adil serta merugikan. Seharusnya pajak tersebut cukup dipungut sekali saat seseorang
membeli atau membangun di tanah yang ia tempati.

Ferry melanjutkan, menurutnya kurang pantas apabila bangunan-bangunan yang diperuntukkan menunjang
masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal dikenai pajak tersebut. Menurut Ferry, pajak
tersebut lebih efektif bila hanya dikenakan kepada properti komersial.

Setali tiga uang dengan pendapat Pengamat Ekonomi Aviliani. Menurut Aviliani, PBB terlalu memberatkan
masyarakat, apalagi yang memiliki penghasilan rendah.Dengan adanya penghapusan PBB, masyarakat akan bisa
bernafas lebih lega.Apalagi, pemberlakuan PBB tidak merata, PBB di wilayah kota Jakarta misalkan, naik hingga
300 persen.

Tentu saja wacana penghapusan PBB ini tidak dapat berjalan dengan mulus. Pasalnya hingga detik ini, PBB masih
menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Penghapusan PBB akan membuat Pemda kelimpungan
menutupi kehilangan banyak pemasukan daerah.

BPNNJOPPajakPBB
Comments (0)
Add Comment