Sekilas kebijakan tersebut mirip ERP. Namun Ahok yang ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1/2015), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) dan masih dalam tahap kajian. Menurutnya, ide ini untuk mementahkan tudingan yang menyebut pembangunan jalan layang hanya menguntungkan pengembang yang bergerak di bidang properti.
Dia juga membantah disebut pro pengguna mobil terkait kebijakan motor dilarang lewat HI. Sebab, kebijakan yang dibuat untuk pemilik mobil juga dengan tidak gratis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok membolehkan mobil pribadi melintas jalur bus Transjakarta asal bayar. Mekanismenya nanti setiap mobil ditempelkan e-money di board mobil pribadi. Ketika masuk jalur busway, saldo e-money akan terpotong secara otomatis hingga Rp 500 ribu.
Dia menambahkan, besaran potongan saldo untuk dapat masuk jalur Transjakarta itu bisa ditingkatkan lebih tinggi. Jika ternyata arus kendaraan pribadi menyebabkan kemacetan di Jakarta.