Kemendag Perketat Izin Masuk Pakaian Impor Bekas

dok: lialt

Jakartakita.com – Kemendag akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperketat masuknya pakaian impor bekas. Pasalnya, peredaran baju bekas impor di pasaran semakin meluas. Apalagi kini, pakaian impor bekas yang sudah dilabeli mulai masuk ke sejumlah tempat perbelanjaan. Padahal, dari uji laboratorium, pakaian bekas itu mengandung banyak bakteri yang berbahaya bagi kesehatan, terutama penyakit kulit.

Alasan Mendag itu dilatari oleh Undang-undang (UU) nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama pasal 8 ayat 5 disebutkan bahwa barang bekas boleh diperdagangkan asal dilaporkan kepada konsumen.

Sementara itu ketentuan umum impor nomor 54 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomer 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan tak memperbolehkan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia. Menurut Kemendag, hal yang bisa dilakukan saat ini adalah mengantisipasi masuknya pakaian impor bekas di berbagai pelabuhan di Indonesia. Nantinya, pakaian impor bekas tidak bolh masuk pasar sama sekali, apalagi dijual ke konsumen.

Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 7 tentang Perdagangan dan diatur juga dalam ketentuan impor Nomor 54, barang impor yang masuk harus baru kecuali barang baku industri.

Berarti semua barang bekas tidak boleh masuk termasuk pakaian bekas. Walaupun saat ini pada kenyataannya pakaian bekas impor banyak ditemukan di pasaran.

Meski memiliki kewenangan melarang masuknya pakaian impor bekas, Kemendag terbentur UU Perlindungan Konsumen yang memperbolehkan diperdagangkannya pakaian impor bekas itu.

Kemendagpakaian bekaspakaian impor bekaspasar senen
Comments (0)
Add Comment