Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Jakarta. Namun tentu saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga Jakarta agar terbebas dari kewajiban membayar PBB.
Syarat pertama yang harus dilakukan adalah, setiap warga Jakarta yang ingin dibebaskan dari membayar PBB, harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada dinas terkait, bahwa warga tersebut akan menempati rumah tersebut sampai mati, tidak akan dialih-fungsikan, disewakan atau dijual.
Lalu bagaimana kalau di kemudian hari dijual oleh anak cucu?
Ahok menjelaskan saat ditemui di Balai Kota (5/2/2015), jika perjanjian itu dilanggar maka pihak pembeli rumah tersebut akan dikenakan PBB yang dihitung dari masa tinggal pemilik sebelumnya. Selain itu pembeli rumah itu juga akan dikenakan bunga PBB sebelumnya.
Ahok juga mengatakan, kebijakan ini akan membantu warga DKI yang berasal dari pensiunan pegawai atau purnawirawan TNI/Polri. Sebab mereka tidak memiliki penghasilan tetap sehingga terbebani dengan biaya PBB tersebut.