Pemprov DKI Perketat Seleksi Penerima KJP

Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta DPRD DKI agar lebih selektif dalam penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun 2015. Mengingat anggaran KJP tahun 2015 cukup besar. Rencananya anggaran sebesar Rp 3 triliun akan didistribusikan kepada 600 ribu siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK baik swasta maupun negeri.

Menurut data yang diperoleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta dan UPT P60 per 28 Januari 2015, data penerima KJP sejumlah 485.311 siswa, yang terdiri dari Sekolah Negeri sebanyak 289.624 siswa, Sekolah Swasta 195.657 siswa.

Ada kenaikan jumlah yang akan diterima setiap siswa. Untuk SD Negeri akan mendapatkan Rp 210 ribu rupiah, Swasta Rp 310ribu rupiah, untuk SMP Negeri Rp 250ribu, Swasta Rp 450ribu. Sementara untuk SMA dan SMK Negeri Rp 280 ribu, Swasta Rp 580 ribu perbulan.

Dalam hal pengajuan orang tua murid harus menyiapkan Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Surat model PM-1 dari Kelurahan, Nomor Pokok Sekolah Nasional, dari kesemua ini harus dilaporkan kesekolah dan langsung diverifikasi data dan rumahnya, dilihat layak atau tidak. Pelajar yang ke sekolah mengendarai motor dan memiliki handphone bisa dicoret dari data penerima KJP.

DPRD DKI Jakartakartu jakarta pintarKJPPemprov DKI Jakarta
Comments (0)
Add Comment