Wuaduh, iPhone Dilarang Dijual Di Indonesia, Jika….

Jakartakita.com – Wacana pemberlakukan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau kandungan lokal untuk produk ponsel pintar terus berlanjut. Pasalnya, syarat TKDN 40 persen berlaku untuk seluruh ponsel pintar 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 mendatang.

“Saya baru dari Batam dan baru-baru ini ke Kudus untuk melihat pabrik Polytron yang memproduksi 4G dalam negeri. Kita akan dorong terus seperti ini. Kita pasti bisa,” kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa, (10/2).

Menurut Rudiantara, Indonesia harus menggali potensi konten lokal dari software. “Contohnya orang Indonesia bikin screen, lalu diimpor dan dipakai perusahaan asing, lalu mereka membayar paten. Itulah konten lokal, kita harus pintar,” jelasnya.

Lantas, bagaimana jika syarat TKDN 40 persen tidak terpenuhi? “Kalau kurang dari 40 persen, Kemendag nggak akan memberi izinnya (jual),” tegas Rudiantara.

Sebagai informasi, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) impor di Indonesia apabila tidak memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias konten lokal sebesar 40 persen. Kebijakan ini telah ditetapkan tiga Kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Terhadap kebijakan ini, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut.  “Itu kan bagus, kalau perlu kita keluarkan peraturannya,” kata dia.

Dijelaskan Rachmat, pemerintah harus menanamkan semangat untuk membangun, mendorong dan mengembangkan industri dalam negeri, termasuk industri manufakturing seperti produksi komponen ponsel.

“Kalau nggak punya niat untuk membuat (ponsel) di dalam negeri, kita bakal impor terus. Jadi kawan-kawan di industri ini harus didorong. Jika ada masalah, dicarikan solusi,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini pelaku usaha industri ponsel dan komponennya dihantam serbuan produk ponsel pintar murah dari berbagai negara, terutama impor ponsel pintar murah dengan kualitas rendah.

“Pelaku usaha dalam negeri nggak akan mampu bertarung. Makanya kita harus jaga pasar, industri kita. Kalau nggak, habislah kita. Apalagi iPhone itu produk strategis, jangan salah, kita harus fight,” tandas Rachmat.

 

iphoneiPhone 5SiPhone 6iPhone 6 pluskandungan lokalkonten lokalponselponsel generasi 4Gponsel pintar 4GSmartphonestingkat kandungan dalam negeriTKDN 40 persen
Comments (0)
Add Comment