Jakartakita.com – Sejumlah pihak mendorong dinaikannya batas minimal usia menikah, menjadi 18 tahun, dengan alasan kesehatan. Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun.
Dalam sebuah diskusi, Kepala Sub Direktorat Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan, Dr Mujaddid, MMR, menyatakan, banyak risiko kesehatan yang bisa dialami oleh seorang wanita bila hamil di bawah usia 20 tahun sehingga batas usia nikah saat ini perlu ditingkatkan.
“Sebenarnya dari sisi kesehatan 18 tahun juga masih belum cukup, idealnya 20 tahun ke atas. Kalau wanita hamil di bawah umur ada risiko pendarahan dan preeklampsia, nah anaknya lahir berat badan rendah dan gangguan perkembangan otak,” ujar Mujaddid, di Jakarta, Selasa (10/2).
Plt Kepala BKKBN, Fasli Jalal menambahkan, salah satu faktor penyebab angka kematian ibu (AKI) yang masih tinggi di Indonesia diakibatkan banyak yang menikah di usia muda. Oleh karena itu kenaikan batas minimal usia nikah adalah langkah yang tepat untuk dilakukan selain hanya sosialisasi yang selama ini sudah dilakukan.
“Kalau undang-undangnya sudah merujuk ke peraturan yang baru sosialisasi akan semakin mudah. Artinya kantor urusan agama (KUA), pencatat nikah, puskesmas, dan semua segala macam akan memakai itu sebagai basis untuk mengeluarkan surat-surat rekomendasi. Jadi besar pengaruhnya,” tutur Fasli.
Sementara itu, tiga organisasi besar Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) menolak kenaikan batas usia nikah karena khawatir malah akan meningkatkan zina di Indonesia.