Jakartakita.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyampaikan berbagai terobosan pengamanan pajak tahun 2015 kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam acara dengar pendapat di DPR, Jakarta, Kamis (12/2) lalu.
Terobosan kebijakan yang akan direalisasikan di tahun 2015 ini antara lain pertama, perbaikan regulasi, baik dalam rangka memperluas basis pajak maupun untuk mendukung penegakan hukum. Kedua, terobosan di bidang penagihan aktif, khususnya melalui blokir rekening, penyitaan aset, pencegahan ke laur negeri dan penyanderaan (gijzeling).
Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan ekstensifikasi melalui kegiatan Operasi Pasar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP serentak di seluruh Indonesia, sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
Sementara itu, di bidang administrasi dan pengawasan berbasis teknologi informasi, DJP akan melakukan implementasi tax invoice secara menyeluruh, perbaikan basis data perpajakan, digitalisasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan implementasi e-SPT e-Filing.
Selain itu, DJP juga akan melakukan implementasi cash register dan Electronic Data Capturing (EDC) yang onlinedengan administrasi perpajakan, pengawasan wajib pajak berbasis risiko dan berbasis teknologi informasi, yakni aplikasi profile berbasis web (Approweb), Compliance Risk Management (CRM) dan aplikasi agregat.
Langkah terobosan tersebut akan didukung dengan penguatan fungsi Center for Tax Analysis (CTA). Di samping itu, DJP juga akan melakukan implementasi tax clearance atas kegiatan pelayanan publik, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kegiatan ekonomi lainnya, misalnya pengajuan pinjam/kredit dan pengajuan tender (online system).
Sigit juga mengungkapkan, tahun 2015 ini adalah tahun kebangiktan DJP dan tahun pembinaan wajib pajak.