Berikut adalah lokasi layanan mobil SIM & STNK kelililing:
1. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata, STNK: TMP Kalibata
2. Jakarta Pusat:
SIM: Kantor Pos Pasar Baru STNK: Lapangan Banteng
3. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok, STNK: LTC Glodok
4. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl Dewi Sartika, STNK: Pasar Induk Kramat Jati.
5. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, STNK: Gapembri Kelapa Gading
Sebagai informasi, pembuatan SIM Baru atau menghidupkan SIM yang masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layani di layanan mobil SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Begitupun layanan STNK Keliling hanya untuk memproses perpanjangan per tahun. Sedangkan untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor, pengendara perlu mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Info dan keterangan lebih lanjut, hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav 55 Jakarta Selatan. Telepon: 021-52960770 & 021-91304959, Fax: 021-5275090, SMS: 1717, email: tmc@lantas.metro.polri.go.id