Dalam persidangan, pihak Ludwig melalui pengacaranya menyoroti berbagai kejanggalan dalam pernikahan yang diakui terjadi oleh pihak Jessica. Ludwig menghadirkan saksi dari pihak Gereja Yesus Sejati.
Pada sidang tersebut, Jessica hanya diwakili oleh pengacara, sementara pihak Gereja Yesus Sejati yang dihadirkan dalam persidangan berstatus sebagai saksi.
Pengacara Ludwig tidak mau menyimpulkan bahwa pernikahan yang dikabarkan berlangsung pada 11 Desember 2013 itu tidak pernah terjadi. Namun ada fakta baru, di mana dari persidangan kop surat untuk perkawinan Jessica Iskandar palsu. Jika itu benar, maka tidak menutup kemungkinan Jessica Iskandar akan dipenjara.