Presiden Jokowi Melantik 3 Pimpinan KPK

dok: istimewa

Jakartakita.com – Jumat pagi (20/2/2015), Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jumat (20/2/2015) pagi. Ketiganya yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.

Pelantikan ini adalah buntut dari kisruh antara KPK dan Polri, yang membuat dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipecat karena menjadi tersangka kasus pidana. Keputusan pemberhentian dan pelantikan pimpinan baru KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara. Penetapan pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden RI.

Ayat selanjutnya menyebutkan kondisi yang harus diambil apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK. Undang-undang menyatakan perlunya ditunjuk anggota pengganti yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menambah kewenangannya menunjuk pimpinan sementara KPK tanpa melalui persetujuan DPR dalam kondisi darurat.

Sebagai informasi, Ruki dan Johan bukanlah nama baru di internal KPK. Ruki adalah Ketua KPK pertama periode 2003-2007 yang turut andil dalam lahirnya lembaga anti-korupsi itu. Sementara Johan Budi selama ini dikenal sebagai Juru Bicara KPK mulai periode 2006-2014.

Sedangkan Indriyanto Seno Adji adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI),  yang juga termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam.

 

abraham samadBambang WidjojantoIndriyanto Seno AdjiJohan BudiJoko WidodoJokowikpkRuki
Comments (0)
Add Comment