Jakartakita.com – Kembali, Malaysia mengklaim ‘sesuatu’ milik Indonesia sebagai produk budayanya. Kali ini yang diklaim adalah Lumpia Semarang.
Kontan hal ini mendapat kecaman dari banyak pihak, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Budaya Indonesia (Formasbudi) yang meminta Malaysia agar tidak mengklaim Lumpia Semarang sebagai produk budayanya, karena jenis kuliner tersebut telah dipatenkan Pemerintah Indonesia sebagai warisan budaya nasional.
Koordinator Formasbudi, Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, pada 17 Oktober 2014 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (kemendikbud) telah menetapkan Lumpia Semarang sebagai warisan budaya nasional tak benda. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jateng sendiri akan mengusulkan ke UNESCO agar mendapat pengakuan dunia internasional sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia.
“Lumpia Semarang adalah jajanan olahan yang berasal dari Rebung atau tunas bambu muda yang dibuat dan dipelopori oleh Tjoa Thay Joe, seorang warga keturunan Tionghoa yang menetap di Semarang dan kemudian menikah dengan wanita pribumi bernama Mbok Wasi pada tahun 1870,” katanya di sela-sela aksi damai di depan Kantor Kedubes Malaysia, di Kuningan Jakarta, Jumat (20/2).
Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Budaya Indonesia (Formasbudi), setidaknya saat ini sudah ada sepuluh jenis kebudayaan Indonesia yang pernah diklaim Malaysia. Kesepuluh budaya Indonesia yang diklaim tersebut adalah Batik, Lagu Rasa Sayange, Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Kuda Lumping, Rendang Padang, Keris, Angklung, Tari Pendet dan Tari Piring, serta Gamelan Jawa.