Founder Kaskus : e-Commerce Belum Saatnya Dikenakan Pajak

Jakartakita.com – Founder Kaskus, Andrew Darwis menilai bahwa e-commerce di Indonesia belum saatnya dikenakan pajak. Pasalnya, hingga saat ini perkara e-commerce di Indonesia masih belum sepenuhnya siap dari sisi infrastrukturnya, termasuk didalamnya peraturan yang mewadahi.

“Dari komponen alat pembayarannya saja masih menggunakan banyak kartu dari beragam bank. Belum lagi dari sisi peraturan hukumnya. Terus, soal keamanannya gimana?” jelas Andrew, disela-sela peluncuran logo baru Kaskus di Jakarta, Kamis (26/2).

Lebih lanjut, Andrew mengaku bahwa saat ini, dirinya bersama beberapa pelaku terkait di industri e-commerce sedang merumuskan draf tentang peraturan yang bakal mengatur perihal e-commerce di Indonesia.

“Sekarang ini kita cukup sering bertemu Menkominfo dan Mendag serta Menkeraf untuk merumuskan draf soal peraturan e-commerce,” jelas Andrew.

Sebelumnya, Bambang Heru, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan, pengenaan pajak terhadap industri e-commerce di Indonesia tak bisa langsung disamaratakan untuk semua. “Itu harus hati-hati. Tidak bisa yang baru startup (langsung) dikenai pajak seperti pemain gede. Kita harus support startup. Tapi yang sudah punya penghasilan gede ya dikenai pajak,” kata Bambang Heru, belum lama ini.

Apakah itu artinya, startup di awal-awal tidak dikenai pajak dulu? “Ya pokoknya kita lihat dulu, mekanismenya harus jelas. Kemudian masalah birokrasi perizinan, itu juga harus dibenahi, banyak,” ungkap Bambang Heru.

Menurut direktorat pajak, ada empat tipe e-commerce yang kena pajak, yakni marketplace, classified ads, daily cupon, dan peritel online. Bagaimana menurut Kominfo? “Nah, itu nanti ya kita ukur dulu, harus kami cek lagi,” tandas Dirjen.

Sementara itu, di Kaskus sendiri, saat ini terus berinovasi, antara lain dengan memperbarui fitur di Forum Jual Beli (FJB) yang dimaksudkan untuk lebih mempermudah para member-nya melakukan transaksi e-commerce.

 

andrew darwise-commercekaskusonline shopping