Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Hak Cipta No. 28/2014. Undang-undang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM menetapkan denda pelanggaran hak karya cipta yang lebih tinggi dari sebelumnya, yaitu antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mall atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
Berdasarkan studi MIAP dengan Makara Mas Universitas Indonesia, perangkat lunak (software) menduduki peringkat pertama (33,50 %) sebagai produk yang paling sering dibajak. Produk lain yang sering dibajak ialah kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang berbahan kulit, serta makanan dan minuman.
Dengan disahkannya pengaturan yang lebih jelas dan sanksi yang lebih tegas di UU Hak Cipta akan menekan angka pembajakan, sehingga bisa membantu mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List yang dikeluarkan oleh US Trade Representative. Dengan keluarnya Indonesia dari daftar tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi, untuk membuka usaha di Indonesia tan