Jakartakita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyatakan apabila tidak ditemukan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI, maka akan digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Gubernur akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan APBD 2014 dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau semuanya berjalan baik dan ada kesepakatan, maka APBD 2015 bisa digunakan. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, maka kita akan menggunakan APBD DKI tahun 2014,” kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan APBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2014 tersebut nantinya tidak akan berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di wilayah ibukota.
“Karena hanya nilainya saja yang mengacu pada anggaran tahun lalu. Sedangkan, jenis-jenis kegiatan atau program-program pembangunannya disesuaikan dengan yang telah disusun didalam anggaran tahun ini,” ujar Saefullah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-DPRD dapat selesai sebelum 8 Maret 2015.
“Sebenarnya keputusannya (harus) ada, kalau tidak sebagai menteri saya punya opsi, yang penting sebelum tanggal 8 harus bisa diselesaikan,” kata Tjahjo.
Dikatakan, target penyelesaian kisruh ini tidak harus menunggu proses hak angket dan laporan Ahok ke KPK dan Bareskrim Polri.
“Secara administrasi anggaran harus tepat waktu karena akan mengganggu proses anggaran pembangunan, ganggu proses penggajian,” jelasnya.