Hukuman 14 Tahun Penjara Bagi Penjual DVD Porno ‘Online’

Jakartakita.com – Kemajuan teknologi di bidang internet mendorong maraknya bisnis di dunia maya yang populer di sebut ‘online shopping’. Tak hanya menjual barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, tak jarang penjual nakal yang menjual DVD film porno.

Apalagi penjualan DVD film porno secara online ini menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit dengan modal yang minim. Dengan hanya  bermodalkan  komputer, DVD kosong, koneksi internet, dan DVD duplicator saja, mereka sudah bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah dalam setahun. Mereka hanya tinggal mengunduh film porno di internet.

Meskipun menggiurkan, ancaman hukuman untuk bisnis ini tidaklah ringan. Setiap orang yang sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan DVD film porno dengan menggunakan mesin duplikator yang selanjutnya dijual, diedarkan melalui media online dengan maksud memperoleh keuntungan dapat dikenakan dua pasal sekaligus. Apalagi jika film yang disebarluaskan juga tidak melalui tahapan sensor oleh lembaga sensor film.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Serta, Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun untuk Pasal Pornografi dengan denda maksimal Rp 6 miliar. Sementara untuk Pasal Perfilman, ancaman hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

dvd duplicatoronline shoppingpornpornografi
Comments (0)
Add Comment