Diplomat tersebut dibebaskan setelah memberikan pernyataan pengakuan, namun pihak Bangladesh tetap berupaya untuk melakukan tuntutan hukum terhadapnya. “Apa yang ia lakukan jauh di luar batas norma-norma diplomatik,” kata Khan. Seorang pengunjung, secara hukum setempat, hanya diperbolehkan membawa emas ke wilayah Bangladesh senilai tidak lebih dari US$ 1.282.
Menurut Khan, diplomat yang bersangkutan melalui jalur hijau khusus diplomat di bandar udara internasional Dhaka pada sebuah penerbangan larut malam. Ia tiba dengan pesawat Singapore Airlines, yang terbang dari Singapura.
Masalah penyelundupan terkuak saat petugas bea cukai hendak memindai koper sang diplomat. “Ia mengatakan kepada petugas-petugas kami bahwa tidak ada yang perlu dipindai,” tutur Najibur Rahman, Kepala Badan Pendapatan Nasional.
“Kami kemudian memberi tahu kementerian luar negeri terhadap masalah yang terjadi dan melakukan penahanan, tapi akhirnya ia dibebaskan pada Jumat berdasarkan peraturan Konvensi Wina,’’ terang Najibur.
Kasus penyelundupan tersebut saat ini telah diserahkan ke pengadilan dan tindakan lebih lanjut akan diambil melalu jalur khusus pemerintahan.
Penyelundupan emas, sebagian besar dari Dubai, telah meningkat dalam bulan-bulan terakhir ini. Namun, kasus diplomat Korut tersebut adalah pertama kalinya seorang diplomat terlibat.