Jakartakita.com – Pemerintah masih melihat timing yang tepat untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen jalan tol. Sebelumnya, rencana ini akan dijalankan pada 1 April 2015.
Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, kenaikan ini memang harus dilihat timing yang tepat, lantaran pada tahun ini juga akan ada kenaikan tarif tol untuk semua ruas tol.
Pasalnya jika hal tersebut terjadi selama dua kali akan membuat konsumen atau pengguna jalan tol keberatan.
“Soalnya kalau sudah naik PPN 10 persen, jangan lagi dinaikan tarif tol-nya,” kata dia, Senin (9/3).
Disisi lain, Yustinus mendukung jika pengenaan PPN 10 persen jalan tol ini untuk memperbaiki sistem transportasi di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, ada kemungkinan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol bisa mulai diterapkan 1 April 2015.
“April merupakan salah satu masa rendah inflasi karena masa panen. Tapi kita lihat apakah ada kenaikan tarif yang lain pada waktu yang bersamaan,” kata dia.
Menurut Bambang, rencana penerapan PPN jalan tol dilandasi pertimbangan bahwa bisnis jalan tol kini sudah dianggap mature. Dia bilang, sejak jalan tol ada di Indonesia, ia sudah menjadi objek pajak.
Namun lantaran waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Artinya, suatu saat ketika jalan tol itu sudah menjadi bisnis yang lebih mature, yang lebih berkembang, dan investornya sudah banyak, wajar kalau PPN dikenakan,” tandas Bambang.