Jakartakita.com – Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, hari ini, Rabu (11/3), Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C yang diterbitkan di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek) bisa dilakukan di DKI Jakarta.
“SIM A & C yg diterbitkan di saat ini bisa diperpanjang di Ktr Satpas Daan Mogot, Gerai & Mobil Keliling di 5 Wilayah DKI Jkt,” kicau akun @TMCPoldaMetro.
Sebagai informasi, mobil keliling perpanjangan SIM dan STNK beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Tidak melayani pembuatan SIM baru dan yang masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, karena harus diurus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Adapun lokasi mobil keliling layanan perpanjangan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta adalah :
Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM: Pospol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Pospol Jembatan Tiga Pluit
Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Sim bekasi dioerpanjang sim mobil keliling jakarat tgl 7 mei 2015 ada di mana saja