Perpanjangan SIM Depok, Tangerang dan Bekasi Bisa Dilakukan di Jakarta

foto : istimewa

Jakartakita.com – Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, hari ini, Rabu (11/3), Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C yang diterbitkan di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek) bisa dilakukan di DKI Jakarta.

“SIM A & C yg diterbitkan di  saat ini bisa diperpanjang di Ktr Satpas Daan Mogot, Gerai & Mobil Keliling di 5 Wilayah DKI Jkt,” kicau akun @TMCPoldaMetro.

Sebagai informasi, mobil keliling perpanjangan SIM dan STNK beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Tidak melayani pembuatan SIM baru dan yang masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, karena harus diurus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Adapun lokasi mobil keliling layanan perpanjangan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta adalah :

Jakarta Pusat

SIM: Kantor Pos Pasar Baru

STNK: Lapangan Banteng

 

Jakarta Barat

SIM: LTC Glodok

STNK: LTC Glodok

 

Jakarta Selatan

SIM: TMP Kalibata

STNK : TMP Kalibata

 

Jakarta Utara

SIM: Pospol Jembatan Tiga Pluit

STNK : Pospol Jembatan Tiga Pluit

 

Jakarta Timur

SIM: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika

STNK: Pasar Induk Kramat Jati

 

 

bus sim kelilingpembuatan SIMperpanjangan SIMPolda Metro Jayasim keliling
Comments (1)
Add Comment
  • djuli

    Sim bekasi dioerpanjang sim mobil keliling jakarat tgl 7 mei 2015 ada di mana saja