Pengembang di Tangerang Diminta Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemda

foto : istimewa

Jakartakita.com – 14 pengembang perumahan skala besar dan kecil di Kabupaten Tangerang, belum menyerahkan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) kepada pemerintah setempat.

Terkait perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengembang untuk menyerahkan lahan fasum dan fasos kepada pemerintah setempat.

“Kami melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengukur lahan tersebut agar rampung akhir Desember 2015,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pemkab Tangerang, Taufik Emil di Tangerang, Kamis (12/3).

Taufik mengaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada para pengembang agar mereka secepatnya menyerahkan fasilitas tersebut.

Adapun fasilitas yang dimaksud berupa jalan, taman, sarana pendidikan, sarana ibadah, penerangan jalan umum serta saluran pembuang.

Pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum itu berada di Kecamatan Kelapa Dua, Cisauk, Curug, Balaraja, Kosambi, Sepatan, Rajeg, Pasar Kemis dan Panongan.

Taufik juga mengatakan, menyangkut perkara lahan fasilitas itu, karena ada sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebagian besar masih menguasai fasos dan fasum.

Sebelumnya diberitakan, ada pengembang perumahan yang membandel di Kecamatan Kelapa Dua, yang hingga kini belum juga menyerahkan fasilitas itu padahal sudah rampung dibangun sejak enam tahun lalu.

 

Badan Pemeriksa Keuanganfasilitas sosiallahan fasilitas umumPemerintah Kabupaten TangerangpengembangTangerang