“Mewah itu kan dari nilai uang, mewah itu bukan dari besar atau enggaknya,” jelas Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro seperti dikutip portal resmi Kementerian Keuangan, Kamis (12/3/2015).
Ketentuan yang berlaku saat ini, apartemen dengan luas di atas 150 meter persegi termasuk dalam kategori mewah, dan dikenai PPnBM sebesar 20 persen. Kriteria tersebut, menurut Bambang, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, salah satunya karena tidak mempertimbangkan faktor lokasi dalam penilaiannya.
“Yang berlaku sekarang sampai 150 m2 dianggap tidak mewah, lebih dari 150 m2 dikenakan PPnBM 20 persen. Masalahnya sekarang kalau apartemennya luas tapi letaknya jauh dari kota, itu kan harganya murah, padahal luasnya 200 m2, misalnya. Terus ada apartemen 60 m2 tapi di pusat kota, prime location, harganya pasti berlipat-lipat dari yang jauh dari pusat kota tadi. Jadi kurang pas, kita akan ubah (kriterianya berdasarkan) ke nilai,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang merumuskan formulasi kriteria apartemen mewah yang akan dikenai PPnBM. “Saat ini saya sudah minta tim pajak untuk mereview berapa nilai yang pas untuk menggambarkan mewah atau tidak,” pungkasnya.