Pemberlakuan Pajak Tol Mulai 1 April 2015 Diundur

foto : istimewa

 

Jakartakita.com – Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan sumber penerimaan negara melalui pajak menemui jalan buntu. Sesudah rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito di batalkan, sekarang rencana DJP untuk memungut pajak tol pun harus mundur dari waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Dijelaskan oleh Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan pada Jumat (13/3/2015), pajak jalan tol tidak jadi dikenakan per tanggal 1 April 2015 ini. Kementerian mempertimbangkan penarikan pajak jalan tol karena permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta instansinya mengkaji kembali waktu yang tepat untuk memberlakukan penarikan pajak tersebut.

Padahal sebelumnya DPJ sudah siap mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol sebesar 10%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ2015, tentang tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol tertanggal 2 Maret 2015 kemarin. Akibat permintaan Presiden akan penundaan tersebut, peraturan kini resmi gugur dan tidak berlaku.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan mengatakan, pada awalnya pemerintah memiliki opsi pengenaan pajak tol secara serempak per 1 April 2015. Namun kini pemerintah mengambil kebijakan lain, yaitu mengenakan pajak secara tidak serempak, namun dinaikkan mengikuti kenaikan tarif tol.

“Berdasarkan Undang – Undang, tarif tol disesuaikan pada kurun waktu dua tahun sekali, dan tahun 2015 ini merupakan jadwal kenaikannya,” imbuh Basuki.

Nantinya, lanjut dia, akan ada 19 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif, 12 diantaranya akan naik pada bulan Oktober mendatang, namun Basuki menyampaikan hal ini belum fix dibahas hingga 20 Maret 2015 nanti yang katanya juga akan terjadi perbaikan sistem keuangan di tanggal tersebut. Sayangnya, Basuki enggan berkomentar lebih lanjut, seperti apa perbaikan yang dimaksud.

Bukti Potong PajakDirektorat Jenderal PajakMenteri KeuanganMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahanpajak jalan tolpajak pertambahan nilaiPeraturan Direktur Jenderal Pajaktarif tol
Comments (0)
Add Comment