Penyampaian SPT PPh Kini Bisa Melalui Aplikasi Android

Jakartakita.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Aplikasi ini memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online melalui perangkat berbasis Android.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci “efiling 1770 SS”, atau melalui browser dengan menggunakan link https://play.google.com/stor/apps/details?id=id.go.pajak.efiling.

Aplikasi yang tersedia saat ini adalah untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (Formulir 1770 SS).

Formulir ini dikhususkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

e-FIN bisa didapatkan wajib pajak cukup dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan eFIN, atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.

Setelah menerima e-FIN kemudian WP melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan.

Ditjen Pajak tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan data, atau informasi milik wajib pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak.

androiddijen pajakPajakSPT
Comments (0)
Add Comment