Jakartakita.com – Pemerintah Indonesia secara tegas menolak intervensi International Narcotics Control Board (INCB) yang menghendaki penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika di Indonesia.
Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58 di Wina 9–17 Maret 2015, Bali Moniaga, mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa Negara, mengingatkan Presiden INCB terkait mandat dan tugas pokok INCB untuk mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai mandat tiga konvensi internasional tentang pengawasan narkotika. Bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.
“Kita lebih memfokuskan pada membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia,” kata Bali Moniaga, yang juga merupakan Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional, seperti tertuang dalam siaran pers yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (14/3/2015).
Bali Moniaga juga menjelaskan, Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif.
Penyalahgunaan narkotika saat ini, lanjut dia, bahkan bukan hanya di kalangan dewasa, melainkan sudah menyasar hingga anak-anak sekolah dasar.
“Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia, sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia,” pungkasnya.