2017, Pemerintah Berlakukan Sistem Baru Pembayaran Jaminan Pensiun dan Hari Tua PNS

foto : istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Yuliana Setiawati di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3/2015).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam sistem penggajian baru tersebut, kata Yuliana, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Badan Kepegawaian Nasionaljaminan hari tuajaminan pensiunanPNSTNI/Polri
Comments (0)
Add Comment