Jakartakita.com – Bagi Anda para penikmat rokok, siap-siap saja untuk merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, di bulan April 2015 mendatang, harga rokok dipasaran bakal naik menyusul rencana Pemerintah menaikan pajak rokok menjadi 10 persen.
“Harga rokok bakal naik, saat kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen dan kenaikan tarif cukai,” kata Regional Sales Manager Indonesia Timur, Red Mild, Joseph Kopalit di Manado, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/3/2015).
Dijelaskan, apabila memang pajak rokok tetap naik 10 persen, maka harga rokok di penjualan eceran akan menjadi Rp20.000 per bungkus.
“Rata-rata rokok dijual menjadi Rp16.000 per bungkus, itu untuk pembelian di pabrik. Sementara di toko menjadi Rp17.000 dan eceran bakal Rp20.000,” jelasnya.
Dia menilai, kenaikan pajak rokok ini tidak tepat. Karena, tak seimbang dengan konsumen berpenghasilan rendah.
“Padahal mereka itu penghasilannya bisa dikatakan masih labil. Nah, ketika harga rokok naik mereka mengurung niatnya membeli rokok. Beda dengan yang berpenghasilan di atas, berapapun harganya tetap dibeli,” tuturnya.
Menurut Joseph, pemerintah harus lebih jeli dalam menaikan harga rokok ini, jangan meniru negara tetangga Singapura, yang sudah layak. Sementara negara kita masih merupakan negara berkembang.
Namun demikian, ia tetap akan memenuhi kenaikan pajak tersebut. “Mau tidak mau tetap akan ikut karena kita warga negara harus taat pajak,” tandasnya.
Turunkan HARGA rokok…
Allah akan mengampunimu.