Jakartakita.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua operator seluler di Indonesia untuk menyerahkan hasil investigasi internal terkait isu upaya penyadapan yang dilakukan pihak asing pada Senin (16/3/2015) mendatang.
Hal tersebut merupakan respon pemerintah atas tersianya kabar soal penyadapan tersebut termuat dalam dokumen berjudul “Intro to the VPN Exploitation Process” yang diunggah ke situs Snowden Archive. Situs ini sendiri berisikan dokumen-dokumen rahasia yang pernah diungkap oleh Edward Snowden, seorang mantan karyawan kontrak NSA yang kini banyak membocorkan rahasia keamanan internet.
Halaman 42 dokumen berbentuk file presentasi itu menyebutkan bahwa National Security Agency (NSA) diketahui berhasil menyadap berbagai lembaga keuangan di berbagai negara, salah satunya Bank Negara Indonesia. Dokumen juga menyebut penyadapan dilakukan menggunakan jalur virtual private network (VPN) jaringan Flexi dari Telkom.
Selain lembaga keuangan, dokumen lain milik Snowden juga mengungkap bahwa NSA memiliki kunci enkripsi keamanan pada kartu SIM yang dibuat oleh Gemalto. Selain NSA, kunci serupa juga dimiliki oleh lembaga agen rahasia Inggris, GCHQ.
Menurut dokumen ini, dengan kunci enkripsi yang dimiliki, NSA dan GCHQ bisa melakukan penyadapan telepon tanpa terlebih dahulu membuat surat perintah, meminta izin dari perusahaan penyedia layanan komunikasi seluler, atau pihak pemerintah luar.
Kartu SIM buatan Gemalto tersebut juga dipakai oleh lebih dari 450 operator seluler di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Dua operator seluler besar di Indonesia, yaitu Telkomsel dan Indosat, mengaku memakai kartu SIM dari Gemalto. XL Axiata mengaku memakai kartu SIM buatan Bluefish Singapore, CSL dan Pura.
Dari hasil laporan investigasi operator seluler, pemerintah diharapkan bisa mengambil langkah agar di masa depan mencegat aksi mata-mata yang merugikan masyarakat dan pemimpin negara.