Merasa khawatir dengan aksi – aksi ini, Pemerintah militer Thailand pun akhirnya mengeluarkan undang – undang (peraturan) demi menindak tegas para pelaku dari selfie payudara dan dapat diganjar hukuman penjara.
Reuters, Senin (16/3/2015) melaporkan, larangan ini berada di bawah undang – undang kriminal komputer Thailand tahun 2007, yang berisi soal materi – materi yang dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan negara, atau menyebabkan kepanikan publik, atau setiap data percabulan yang dapat diakses ke publik.
Di bawah undang – undang tersebut, pelaku selfie payudara dapat dihukum penjara hingga lima tahun. Tidak disebutkan secara rinci bagaimana aparat akan mengidentifikasi para pelaku selfie tersebut. Karena tidak ada yang bisa tahu dan memastikan siapa pelaku karena tidak memperlihatkan wajah. Hal ini bisa mendorong orang lain untuk mencobanya, dan memungkinkan semakin marak tren selfie payudara ini.
“Kami memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan – tindakan yang tidak pantas,” tandas juru bicara Kementerian Kebudayaan Thailand, Anandha Chouchotti.