Lantaran hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap pengelola tak mematuhi Undang-undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Di dalam UU tersebut ditegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Kemenhub sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban operator Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Pelindo 2 untuk menggunakan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan. Kemenhub pun memberikan waktu sampai bulan Desember mendatang kepada Pelindo 2 untuk bener-benar menerapkan kebijakan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan.