Pemprov DKI Mengeksekusi Lahan Milik Pemerintah di Karet Tengsin

Jakartakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat hari ini akhirnya mengeksekusi lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Karet Pasar Baru Timur V RT 014/11, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui bahwa selama ini, lahan tersebut dikuasai oleh salah satu perusahaan jasa keamanan.

Dari pantauan di lokasi, Selasa (17/3/2015), sejak pukul 10.00 pagi, alat berat terlihat sudah mulai membongkar bangunan dan pagar setinggi dua meter lebih di lahan tersebut.

Sempat terjadi kericuhan kecil dari pihak jasa pengamanan yang menempati lahan tersebut. Mereka mencoba untuk menghentikan alat berat yang melakukan pembongkaran. Akibatnya, aksi saling dorong antara pihak jasa keamanan dan petugas Satpol PP pun tidak terhindarkan.

Arifin, Wakil Walikota Jakarta Pusat, mengatakan, pengambil alihan asset negara di tempat tersebut berlangsung cukup alot. Pihaknya sudah melakukan pematokan dan pemasangan plang larangan sejak Januari 2015 lalu. Tetapi pihak perusahaan hingga eksekusi dilakukan tidak merespon positif.

“Tidak hanya aset yang mereka kuasai, mereka mendirikan bangunan di sini dan tidak memiliki izin, akhirnya terpaksa kami lakukan penertiban, itu semua sudah sesuai aturan,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Arifin, nantinya lahan tersebut akan dipagari oleh Pengelola Aset Kota Jakarta Pusat. “Pihak BPN sudah melakukan pengukuran dan sudah memasang patok, nanti akan diteruskan ke kantor pengelola aset. Kalau mereka merusak pagar tersebut maka akan dianggap melawan hukum dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandas Arifin.