Uni Eropa Hormati Kebijakan Indonesia Soal Hukuman Mati

foto : istimewa

Jakartakita.com – Soal perkara rencana eksekusi hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba, Uni Eropa memilih kebijakan untuk menghormati penegakan hukum yang sesuai dengan konstitusi Indonesia dan meyakinkan hal itu tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral UE-Indonesia.

“Kami menerima konstitusi Anda (Indonesia) demikian adanya, tetapi secara prinsip, kami menentang hukuman mati di semua negara di dunia,” kata Ketua Delegasi Parlemen Uni Eropa untuk negara-negara Asia Tenggara Werner Langen, dalam konferensi pers di kantor Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

“Namun, citra Indonesia di dunia internasional akan semakin baik jika hukuman mati dihapuskan,” lanjut Langen.

Delegasi Parlemen Uni Eropa yang beranggotakan Werner Langen (Jerman), Marc Tarabella (Belgia), Jeroen Lenaers (Belanda), Richard Ashworth (Inggris), David Martin (Inggris), dan Burkhard Balz (Inggris) mengunjungi Indonesia pada 16-18 Maret. Mereka membahas peningkatan kerja sama pada bidang perdagangan dan pendidikan.

“Kami mencatat Indonesia memerlukan investasi di bidang infrastruktur dan pendidikan,” ujar Langen.

Pada sektor perdagangan, Delegasi Parelemen UE telah bertemu Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk membahas kemungkinan pengurangan tarif dan hambatan ekspor serta perjanjian perdagangan bebas (FTA).

“Untuk FTA, pihak Anda (Indonesia) mengatakan saat ini sedang fokus dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” kata Langen.

Sementara kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo, Delegasi Parlemen UE juga mendukung visi poros maritim pemerintahan Presiden Jokowi.

Selama berada di Indonesia, Delegasi Parelemen UE juga bertemu dengan perwakilan anggota DPR, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

 

bilateralDelegasi Parlemen Uni Eropaeksekusi matifree trade areahubungan internasionalhukuman matimultilateralperjanjian perdagangan bebasuni eropa
Comments (0)
Add Comment