Anggota DPRD DKI Tuntut Kenaikan Gaji

Jakartakita.com – Di tengah kisruh RPBD DKI, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung soal gaji dan tunjangan anggota DPRD dan mengancam akan memotong tunjangan yang menurutnya besar sehingga bisa dialokasi ke pos lain. Berapa sebenarnya gaji anggota DPRD?

Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman buka-bukaan soal gaji yang diterimanya. Menurutnya total gajinya termasuk tunjangan yang Rp 15 juta adalah Rp 30 juta perbulan, dikurangi pajak tinggal Rp 26 juta-an. Gaji sebesar itu diakuinya masih harus dikurangi lagi untuk konstituen. Jadi tidak benar kalau gaji anggota DPRD DKI Jakarta dibilang besar. Bahkan besaran gaji per bulan yang diterima anggota  DPRD Kota Tangerang Selatan masih lebih besar dibandingkan anggota DPRD DKI.

Menurut Ketua fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, jumlah ideal yang Bestari anggap cukup pantas adalah berada pada kisaran Rp 70-150 juta. Ia bahkan yakin peningkatan penghasilan akan berdampak terhadap kinerja anggota DPRD DKI.

Berdasarkan data di Kesekretariatan DPRD DKI, saat ini jumlah gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD DKI adalah Rp 35.163.260 untuk ketua, Rp 45.161.920 untuk wakil ketua, dan 30.291.320 untuk para anggota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji untuk para anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan. Untuk uang representasi, ketua DPRD mendapatkan Rp 3 juta dan wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta.

Untuk tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta. Sementara untuk tunjangan komunikasi intensif, semua anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.

Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, tidak untuk para anggota. Tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Ketua tidak mendapatkan tunjangan ini karena sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, tepatnya di sebelah Gedung KPU. Itulah mengapa gaji keseluruhan seorang ketua lebih kecil ketimbang wakilnya.

ahokBasuki Tjahaja PurnamaDPRD DKI JakartaPrabowo Soenirman
Comments (0)
Add Comment