Jakartakita.com – Membeli perkakas rumah tangga, rumah, mobil, dan lainnya sekarang sudah dimudahkan dengan yang namanya internet. Peranan internet menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat saat sekarang ini.
Namun dampak buruk dari kecanggihan internet pun bisa membuat beberapa oknum bertindak diluar akal sehat. Ini dibuktikan dengan maraknya website Nikah Siri Online.
Maraknya kasus Nikah Siri Online membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan statement yang mengejutkan. KPAI mengungkapkan salah satu sisi negatif dari aksi pernikahan siri adalah, anak dari hasil pernikahan siri memiliki masa depan yang terancam.
Menurut Maria Advianti, Wakil Ketua KPAI, pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Belum lagi kasus selanjutnya yang paling fatal adalah, pasangan dari pernikahan siri akan sulit mendapatkan surat nikah, kartu keluarga dan mendapat akte kelahiran anak. Masa depan anak pun akan terancam karena tidak diakui hak sipilnya oleh negara.
“Surat – surat tersebut peranannya sangat penting, karena menentukan hak sipil dan politik dari anak tersebut,” tegas Maria, di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Maria menjelaskan, hak – hak sipil tersebut mencakup hak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan, hak memilih pada saat pemilihan umum dan memperoleh perlindungan dari negara. Tidak hanya itu, jika si orang tua sebelumnya sudah memiliki anak dari pernikahan lain, maka bisa dipastikan anak dari hasil nikah siri akan mendapatkan diskriminasi dari lingkungan sekitar, karena boleh dikatakan stigma yang menempel pada masyarakat Indonesia saat ini masih menganggap negatif anak dari hasil nikah siri.
Pernikahan sejatinya adalah lembaga kecil pertama di kelompok masyarakat. Dimana awal dari pembentukan sebuah keluarga dengan tujuan memperoleh keturunan. Maka itu selain melakukan ritual upacara pernikahan, sangatlah penting untuk mencatatkannya ke negara, agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dimasa depan.
Oleh karena itu, Maria menanggapi positif langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir situs-situs gelap penyedia layanan nikah siri secara online.
Menurutnya, pemblokiran ini merupakan wujud kepedulian dan pencegahan dari pemerintah dalam mengurangi tindakan diskriminasi dan kekerasan anak yang meraja lela saat sekarang ini.