Tidak Boleh Ada Kegiatan Politik Di Acara Car Free Day

foto : istimewa

Jakartakita.com – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang sejatinya digelar untuk pemulihan mutu udara di DKI Jakarta, akibat gas buang kendaraan bermotor serta sebagai ajang untuk sosialisasi warga, berolahraga, atau sekadar jalan santai, belakangan digunakan banyak pihak untuk kegiatan penyampaian aspirasi. Misalnya saja, seperti aksi dukungan maupun penolakan untuk Ahok atau DPRD soal APBD DKI.

Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengevaluasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu tersebut.

“Seharusnya kan tidak boleh. Walaupun banyak yang mendukung saya, tapi Car Free Day tidak boleh ada kegiatan tersebut,“ ujar Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).

“Kalau untuk promosi juga harus ada izin,” sambungnya.

Untuk diketahui, HBKB diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus Ibu kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelaksanaan Car Free Day digelar untuk pemulihan mutu udara yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

Selain itu, HBKB juga diatur lewat peraturan turunannya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi, Jadwal dan tata cara Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Provinsi DKI Jakarta.

 

Car free dayDKI JakartaHari Bebas Kendaraan BermotorPengendalian Pencemaran UdaraPeraturan DaerahPeraturan Gubernur
Comments (0)
Add Comment