Jakartakita.com – Mulai April 2015, Pemerintah mengubah perhitungan tarif tiket KRL Commuter Line Jabodetabek dari sistem berbasis perhitungan jumlah stasiun yang dilewati menjadi berbasis jarak. Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 17 Tahun 2015 yang mengatur soal penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak yang berlaku pada 1 April 2015.
Dampak dari perubahan itu bakal ada sejumlah rute KRL yang tarifnya turun, tetapi ada juga yang tarifnya naik.
Selama ini formula tarif Jabodetabek ditetapkan dengan membayar per jumlah stasiun. Namun, di dalam perhitungan terbaru, tarif KRL untuk 1 sampai 25 kilometer (km) pertama akan dikenakan Rp 2.000. Selanjutnya untuk tiap 10 km berikutnya dikenai tarif Rp 1.000.
Beberapa rute perjalanan yang tarifnya tetap di antaranya Bogor-Jakarta Kota dengan tarif tetap Rp 5.000, Tanah Abang-Sudimara tarif tetap Rp 2.000. Sementara relasi yang tarifnya naik, di antaranya Bogor-Tanah Abang yang semula Rp 4.500 menjadi Rp 5.000. Namun, ada juga yang turun, di antaranya Bekasi-Jakarta Kota semula tarif Rp 3.500 menjadi Rp 3.000. Sedangkan, penurunan tarif berlaku untuk relasi Cilebut-Tanah Abang dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000, dan Duri-Tangerang dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000.