Jakartakita.com – Hari ini, Selasa, (31/3/2015), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku pemilik gedung dan PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corporation/JOTRC) selaku pelaksana revitalisasi di Wisma ITC, Jakarta Pusat, menandatangani nota kesepahaman terkait upaya revitalisasi kota tua.
Sebagai informasi, PT PPI menguasai bangunan Cagar Budaya di kawasan Kota Tua yang luasnya mencapai 11.438 meter persegi. Gedung bersejarah yang kini menjadi milik PPI antara lain adalah gedung bekas toko kelontong Van Vlueten & Cox yang dibangun tahun 1856.
Selain itu ada gedung bekas Tjipta Niaga yang dibangun tahun 1912 dan dirancang oleh arsitek Ed Cuypers En Hulswit. Gedung tersebut pernah menjadi kantor Internationale Credit en Handels Maatschappij.
PPI juga memiliki bangunan bekas toko buku dan penerbitan Belanda, G Kolff ft Co (1848), di Jalan Kalibesar Timur III dan Gedung Rotterdam Lloyd.
Rencananya, ke-16 bangunan milik PT PPI yang berada di Jalan Kalibesar Timur Raya, Jalan Kalibesar Timur IV, Jalan Pintu Besar Utara, dan Jalan Malaka akan segera dipugar oleh JOTRC. Nantinya, ke-16 bangunan tersebut akan disulap menjadi tempat kegiatan kreatif dan komersial dengan mengembalikan fisik gedung sesuai sejarahnya.
Diperkirakan butuh dana lebih dari Rp 150 miliar untuk memugar ke-16 bangunan tersebut. Tujuh dari 16 bangunan tersebut sudah dalam kondisi yang mengenaskan alias rubuh.