Hari Ini, Rabu (1/4/2015) PT KAI Commuter Jabodetabek Berlakukan Mekanisme Tarif Berdasarkan Kilometer

foto : istimewa

Jakartakita.com – PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mulai hari ini memberlakukan mekanisme tarif berdasarkan kilometer (km) yang ditempuh penumpang.

Dengan mekanisme baru ini, tarif sebelumnya berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati tak berlaku lagi. Saat ini, mekanisme tarif yang dikenakan yaitu untuk 1-25 km pertama, penumpang dikenakan biaya Rp2 ribu. Sementara, untuk 10 km selanjutnya, penumpang harus menambah Rp1.000.

“Ini mekanisme baru dengan penetapan tarif, jadinya sejumlah relasi di perjalanan KRL Jabodetabek berubah. Berubahnya ini ada yang naik, ada yang turun. Tapi, ada juga yang tetap,” kata Manajer Komunikasi KCJ, Eva Chairunnisa, Kamis (1/4/2015).

Masyarakat pengguna KRL juga mesti tahu dengan mekanisme tarif baru ini. Pasalnya, uang jaminan serta pinalti pada tiket harian berjaminan (THB) menjadi naik.

“Buat kartu THB dari yang sebelumnya Rp 5 ribu jadi Rp 10 ribu sekarang. Yang penalti itu kenaikan kartu trayek buat dari Rp 5 ribu sekarang jadi Rp 10 ribu,” jelasnya.

 

Commuter LineKRL JabodetabekPT KAI Commuter JabodetabekPT KCJtarif baruTiket Harian Berjaminan
Comments (0)
Add Comment