Soal Penetapan Harga BBM, Presiden Jokowi Dinilai Langgar Konstitusi

foto : istimewa

Jakartakita.com – Kebijakan menaikan harga BBM (bahan bakar minyak) per Sabtu (28/3/2015) lalu, dilakukan Pemerintah dengan alasan mengikuti perkembangan harga pasaran dunia, agar harga BBM di Indonesia sesuai dengan harga keekonomiannya.

Namun demikian, tindakan Pemerintah yang menetapkan harga BBM sesuai dengan harga pasar tersebut, dinilai menyalahi konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

“Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi,” kata Kwik dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ekonom senior tersebut menjelaskan, pada tahun 2003 lalu, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar.

Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

“Tapi, sekarang apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah mendasarkan harga minyak kepada mekanisme pasar, sesuai harga minyak mentah dunia,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut.

Kwik menilai, perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden RI. Dia khawatir hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi.

“Presiden bisa di-impeach kalau ada dua hal. Pertama pelanggaran berat dan kedua melanggar konstitusi,” tandas Kwik.

 

bbmJokowikenaikan harga bbmkonstitusikwik kian giepresiden joko widodoundang-undang dasar 1945uud 1945
Comments (0)
Add Comment