Pemerintah AS Kecewa Hasil Persidangan Kasus JIS

Jakartakita.com – Hasil persidangan kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) yang akhirnya memvonis Neil Bantleman, salah seorang terdakwa asal Kanada, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara mendapat tanggapan negatif dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia sebagai perwakilan pemerintah AS di tanah air.

“Kami telah dengan seksama mengikuti kasus guru JIS. Setiap kasus yang melibatkan tuduhan pelecehan anak adalah sensitif. Pertanyaan serius muncul dalam hal ini mengenai proses investigasi dan kurangnya bukti yang kredibel terhadap guru. Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan hasil sidang,” demikian pernyataan Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake, seperti dilansir situs Kedubes AS, Kamis (2/4/2015).

Lebih lanjut, Blake menyebutkan bahwa pemerintah AS berharap proses hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi Indonesia akan dilaksanakan dengan cara yang adil dan tidak memihak. “Masyarakat internasional yang luas mengikuti kasus ini dengan seksama. Hasil dari proses hukum mengungkapkan tentang aturan hukum di Indonesia, dan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap reputasi Indonesia di luar negeri,” pungkas Blake.

Amerika Serikatasdubesduta besarjisrobert blake
Comments (0)
Add Comment