Ahok Revisi Peraturan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin

foto: istimewa

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015, sebagai pengganti dari Pergub Nomor 195 Tahun 2014 mengenai larangan melintas sepeda motor di jalan protokol, seperti di Jalan MH Thamrim hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan revisi aturan pelarangan perlintasan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 18 Maret 2014 lalu.

Dia juga mengatakan, dalam revisi Pergub yang baru disebutkan, larangan motor melintas di jalan protokol itu hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam saja.

“Pengendara sepeda motor hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 05.00 WIB, di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat,” ujar Benjamin, Minggu (5/4/2015).

Terkait adanya revisi ini, lanjut benjamin, pihaknya akan segera memasang rambu lalu lintas untuk aturan baru tersebut.

Seperti diketahui, menurut Pemprov DKI Jakarta, kebijakan pelarangan sepeda motor melintas jalan Thamrin ini dilakukan guna meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor. Rencananya, Pemprov DKI akan memperluas kebijakan tersebut hingga ke Jalan Sudirman (Ratu Plaza).

Hal ini juga merupakan langkah awal dalam penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing nantinya. Sebagai kompensasi, Pemprov DKI pun sudah menyediakan bus gratis bagi warga ibu kota yang bekerja di perkantoran pada sepanjang ruas jalan tersebut.

 

ahokBasuki Tjahaja Purnamalarangan sepeda motorMH ThamrinPemprov DKIpergub baru
Comments (0)
Add Comment