Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendaftarkan sekitar 15.000 pekerja kontrak perorangan yang akan dipekerjakan di SKPD/UPD dan di 267 kelurahan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.
Dalam Siaran pers BPJS-TK DKI Jakarta yang dirilis Sabtu (4/4/2015) menyebutkan, pendaftaran itu diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman, Rabu (1/4) silam di Balai Kota Jakarta.
Pekerja Kontrak Perorangan ini adalah pekerja penanganan segera dan Pekerja Harian Lepas yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Rizani, pekerja kontrak perorangan mempunyai risiko tinggi, seperti penebang pohon tua yang ada di seluruh DKI Jakarta, pembersih wilayah banjir, serta memperbaiki fasilitas umum yang sudah rusak.
Adapun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini sebanyak 46.334 peserta perusahaan dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang.
Sampai Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan santunan (jaminan) sebesar Rp614,3 miliar untuk seluruh program.
Jumlah yang terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp574,7 miliar untuk 22.343 peserta, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp26,7 Miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, untuk Jaminan Kematian sebesar Rp11,85 miliar untuk 574 kasus. (Sumber: Antara)