Alasan Motor Boleh Melintas Kembali di Jalan Protokol

foto: istimewa

Jakartakita.com –  Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat melarang motor melintas di jalan protokol di jalur MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Akhirnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purna (Ahok) merevisi kebijakan tersebut.

Motor boleh melintas kembali di jalur tersebut. Namun sepeda motor hanya diperbolehkan melintas di Jalur MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pukul 23.00-06.00 WIB.

Revisi pelarangan ini didasari hasil evaluasi terhadap kebijakan tersebut yang sudah disampaikan kepada Ahok.  Dari hasil evaluasi ternyata kebijakan pelarangan motor melintas di Jalur MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak efektif diterapkan pada pukul 23.00-06.00 WIB.

Pelaksanaan kebijakan ini malah meningkatkan jumlah kendaraan di jalan alternatif sebanyak 20 persen. Karena bus gratis yang disediakan masih belum diminati dan pengendara sepeda motor memilih melintas di jalan alternatif. Akibatnya peningkatan

Persetujuan gubernur untuk merevisi kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015. Pergub ini dijadikan payung hukum baru untuk menggantikan Pergub No. 195 Tahun 2014 tentang pelarangan pelintasan sepeda motor di jalan protokol itu.

Pergub Nomor 141 itu berisi u pelarangan pelintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam.

MH Thamrinmotorprotokol
Comments (0)
Add Comment