Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat gebrakan baru. Saat memberi pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemkab Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Selasa (7/4/2015), Ahok mengatakan bahwa, PNS yang bertugas di Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu akan mendapat sejumlah keistimewaaan.
Adapun keistimewaan yang dimaksud di antaranya, menerima poin tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis lebih tinggi dibanding PNS DKI lainnya, serta golongan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu disamaratakan dengan pejabat yang ada di Pemprov DKI.
Menurut Ahok, sejumlah pejabat selama ini yang dipindahtugaskan ke Pemkab Kepulauan Seribu, golongannya satu tingkat lebih rendah dibanding dengan pejabat yang bertugas di lima wilayah DKI lainnya.
Misalnya, jelas Ahok, jika pejabat DKI memiliki golongan III-B, saat dipindahtugaskan ke Kepulauan Seribu, golongan pejabat itu turun menjadi III-A.
“Orang kalau dikirim ke Kepulauan Seribu ini pasti merasa sebagai tempat hukuman atau diasingkan. Makanya, hari ini saya ajak Pak Andi Baso Mappapoleonro (Asisten Sekda Bidang Keuangan) dan Pak Agus Suradika (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) untuk mulai serius menerapkan sistem itu,” kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyarankan kepada BKD DKI, agar secara kontinyu merotasi setiap dua atau tiga tahun bagi PNS di lingkungan Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu.
“PNS Kepulauan Seribu juga berhak untuk bekerja di dekat tempat tinggal mereka di daratan Jakarta,” ungkapnya.