RUPST Bank Danamon Setujui Pembayaran Dividen 2014 30 Persen dari Laba Bersih

Jakartakita.com – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Danamon yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (7/4/2015) ini antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014, perubahan susunan Dewan Komisaris, perubahan dalam beberapa pasal Anggaran Dasar untuk penyesuaian dan pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan tahun buku 2014, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014 sebesar 30% dari laba bersih (konsolidasi) setelah pajak atau kurang lebih Rp 781.205.100.000 yang merupakan sebesar  Rp 81,50 per lembar saham. Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan.

“Pada tahun 2014, Bank Danamon mulai menerapkan berbagai inisiatif transformasi bisnis untuk menghasilkan perubahan positif yang akan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah. Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Pada tahun 2015, kami tetap berfokus pada sektor mass market, terutama pada segmen usaha mikro dan pembiayaan kendaraan bermotor,“ terang Direktur Utama Bank Danamon, Sng Seow Wah.

Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen), berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dengan masa jabatan sampai dengan RUPST 2017 adalah:

Dewan Komisaris

Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama

Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)

Gan Chee Yen sebagai Komisaris

Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)

Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris

Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)

Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen)*

*Berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPST hari ini juga telah menunjuk Purwantono, Suherman, & Surja, anggota dari Ernst & Young Global Limited, yang merupakan Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK, untuk mengaudit Laporan Keuangan untuk tahun buku 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

Selain itu, RUPST juga telah menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK, yaitu POJK No. 32/POJK.04/2014 dan POJK No. 33/POJK.04/2014.

 

bank danamonperbankanRUPST
Comments (0)
Add Comment