Jakartakita.com – Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya protes dari masyarakat.
Kepastian Presiden secara resmi menandatangani pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diutarakan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015).
“Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya turun kemarin,” ujar Andi.
Saat ini menurut Andi, pengesahan Perpres tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.