Jakartakita.com – Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 10 unit kendaraan odong-odong yang tengah beroperasi di kawasan Cempaka Putih, Rabu (8/4/2015). Selain melanggar aturan lalu lintas, keberadaan odong-odong tersebut dinilai mengganggu pengendara lainnya.
“Mereka sangat berbahaya ketika melintas di jalan raya karena kendaraannya sudah dimodifikasi dan tidak memiliki izin kendaraan. Kita lakukan penindakan juga karena odong-odong ini sendiri sudah sangat mewabah kemana-mana,” ujar Arifin, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015).
Selain merazia, pihak Pemkot melalui personel Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih juga menggeruduk bengkel perakitan odong-odong di RT 11/01, Jalan Rawasari Barat 9, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih. Di lokasi, petugas menemukan sekitar 15 unit odong-odong sedang dirakit.
Arifin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik bengkel tersebut untuk diberikan peringatan. Menurutnya pembuatan kendaraan yang dimodifikasi seperti itu hanya bisa untuk tempat rekreasi yang memiliki izin seperti di TMII atau Ancol.
“Kita akan tanyakan peruntukannya, sementara kita minta semua odong-odongnya tidak boleh melintas ke jalan, kalau kedapatan akan kita kandangkan, kita juga akan cek apakah dia punya izin usaha atau tidak, kalau memang ditemukan pelanggaran maka akan kita tutup,” tegasnya.