Jakartakita.com – Sekarang ini, agen penjualan gas elpiji banyak yang membuka usaha di sekitar perumahan. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan lantaran tidak sesuai peruntukkan.
Di Jakarta Timur saja, sebanyak 140 agen elpiji penjualan gas tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Timur, 30 persen di antaranya berada di areal komplek perumahan.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Iwan Kurniawan mengatakan, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, agen penjualan gas elpiji tidak diperbolehkan lagi berada di komplek perumahan. Pedagang diimbau pindah di lahan yang sesuai peruntukannya.
“Namun apakah ada pengecualian atau tidak, ya itu kewenangan gubernur. Sejauh ini kami belum memiliki data berapa banyak agen yang beroperasi di perumahan. Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi kepada seluruh agen,” kata Iwan Kurniawan, di kantor walikota administrasi Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Ia menambahkan, akan ada sanksi tegas jika ditemukan agen melanggar. Mereka yang ketahuan tidak akan diperbolehkan berjualan lagi.
Selain itu, sanksi pun akan diberikan pada petugas atau aparatur yang masih mengeluarkan izin usaha di komplek perumahan. Seluruh perizinan usaha perdagangan, harus melalui kantor PTSP.
Seperti diketahui, harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kilogram di tingkat agen sebesar RP 16 ribu per tabung. Tuti Kurnia, Kasudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap agen penjualan harus terus dilakukan agar harga tetap terkendali.
“Dengan adanya larangan seperti ini, maka para agen harus mematuhinya. Dampaknya memang agak menyulitkan masyarakat, karena nanti akan jadi lebih jauh saat membeli gas,” ujar Tuti Kurnia.