Jakartakita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya hanya menyepakati pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP) DKI Jakarta untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saja, dalam Pergub APBD DKI 2015.
Kedua BUMD tersebut, yaitu PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sebesar Rp4,627 triliun dan PT Transportasi Jakarta (Tranjakarta) sebesar Rp1 triliun.
“Iya PMP-nya terpaksa hanya buat MRT dan Transjakarta aja akhirnya. Yang lainnya nggak bisa,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Ahok, PMP untuk kedua BUMD tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur yang berkaitan dengan transportasi, guna mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
Namun demikian, Ahok mengaku akan tetap mengajukan kembali sejumlah BUMD yang gagal mendapat PMP di Pergub APBD 2015, dalam APBD Perubahan yang akan dgelar Juli 2015 mendatang.
“Kami akan ajuin di APBD Perubahan, Juli nanti,” tutur mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa, Pemprov kemungkinan akan mengajukan PMP untuk 6 BUMD dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD 2015.
Sebanyak 6 BUMD yang diharapkan bisa mendapatkan suntikan modal tersebut, yakni PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Bank DKI, PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.
Suntikan dana PMP tersebut akan digunakan untuk menambah modal perusahaan serta meningkatkan aset dan kualitas pelayanan BUMD bersangkutan agar semakin profesional.